|
Brussels - Perseteruan Uni Eropa dan Microsoft kembali memanas. Pasalnya, regulator Uni Eropa menjatuhkan denda baru pada vendor software terkemuka itu, sebesar US$ 1,35 miliar. Denda raksasa ini dijatuhkan karena Microsoft dinilai gagal memenuhi ketentuan sanksi mengenai masalah struktur pembiayaan lisensi protokol interoperabilitas dan paten miliknya. Denda tersebut dijatuhkan hanya sesaat setelah Microsoft mengumumkan akan membuka sebagian kode teknisnya bagi pengembang open source, salah satunya juga untuk memenuhi ketentuan Uni Eropa.
Microsoft memang terus diincar di Eropa sejak tahun 2004 di mana ketika itu, Komisi Eropa meminta Microsoft menyediakan informasi interoperabilitas yang lengkap dan akurat pada rival-rivalnya, agar software mereka bisa berjalan baik dalam sistem operasi Windows. Berbagai macam denda, sebelumnya juga telah dijatuhkan Komisi Eropa terhadap Microsoft. Di bulan Juli 2006, Komisi Eropa mendenda Microsoft US$ 424 juta karena dinilai gagal memenuhi sanksi yang ditetapkan. Denda ini kemudian bertambah US$ 613 juta karena Microsoft juga dinilai menyalahgunakan posisi dominannya untuk memonopoli pasaran software.
Dinyatakan, denda terbaru sebanyak US$ 1,35 miliar ini merupakan denda dengan jumlah terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa terhadap sebuah perusahaan. Jika ditotal, Uni Eropa telah menjatuhkan denda sekitar US$ 2 miliar pada Microsoft. Menanggapi denda terbaru Komisi Eropa ini, seperti dikutip detikINET dari PCWorld, Kamis (28/2/2008), Microsoft menyatakan akan segera mengevaluasinya.
"Komisi Eropa telah mengumumkan pada Oktober 2007 bahwa Microsoft telah mematuhi sanski yang dijatuhkan pada tahun 2004. Jadi, denda ini sebenarnya merupakan masalah masa lalu yang sudah terselesaikan," demikian pernyataan Microsoft.
Microsoft memang terus diincar di Eropa sejak tahun 2004 di mana ketika itu, Komisi Eropa meminta Microsoft menyediakan informasi interoperabilitas yang lengkap dan akurat pada rival-rivalnya, agar software mereka bisa berjalan baik dalam sistem operasi Windows. Berbagai macam denda, sebelumnya juga telah dijatuhkan Komisi Eropa terhadap Microsoft. Di bulan Juli 2006, Komisi Eropa mendenda Microsoft US$ 424 juta karena dinilai gagal memenuhi sanksi yang ditetapkan. Denda ini kemudian bertambah US$ 613 juta karena Microsoft juga dinilai menyalahgunakan posisi dominannya untuk memonopoli pasaran software.
Dinyatakan, denda terbaru sebanyak US$ 1,35 miliar ini merupakan denda dengan jumlah terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa terhadap sebuah perusahaan. Jika ditotal, Uni Eropa telah menjatuhkan denda sekitar US$ 2 miliar pada Microsoft. Menanggapi denda terbaru Komisi Eropa ini, seperti dikutip detikINET dari PCWorld, Kamis (28/2/2008), Microsoft menyatakan akan segera mengevaluasinya.
"Komisi Eropa telah mengumumkan pada Oktober 2007 bahwa Microsoft telah mematuhi sanski yang dijatuhkan pada tahun 2004. Jadi, denda ini sebenarnya merupakan masalah masa lalu yang sudah terselesaikan," demikian pernyataan Microsoft.